TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jember Faida bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat soal pemakzulan karena dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," kata Faida mengutip Antara, Rabu, 9 Desember 2020. Ia menilai tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah Bupati Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.
"Alhamdulillah di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," tuturnya.
Faida mengatakan sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia tidak bisa berkomentar banyak.
"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya. Ia mengatakan DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusan.
MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyampaikan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.