TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Juliari Batubara untuk segera menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P. Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020.
KPK menetapkan Juliari dan dua bawahannya di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menjadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menduga Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Kasus bermula ketika pemerintah mengadakan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos dengan nilai Rp 5,9 triliun. Paket pengadaan itu terdiri dari 272 kontrak dan akan dilaksanakan untuk dua periode.
Juliari kemudian menunjuk Adi dan Matheus menjadi pejabat pembuat komitmen. Mereka diberi kuasa untuk menunjuk langsung rekanan. KPK menyangka mereka menetapkan fee sebanyak Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Matheus dan Adi pada Mei sampai November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan penyedia, yaitu Ardian I.M., Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia. PT RPI diduga milik Matheus. Penunjukan diduga diketahui oleh Juliari. Ardian dan Harry ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar. Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, fee yang diterima berjumlah Rp 8,8 miliar untuk penerimaan Juliari. Tiga orang tersangka, yakni Matheus, Ardian dan Harry telah ditangkap KPK dalam operasi yang digelar pada Jumat. Juliari dan Adi belum ditangkap.