Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 6 Provinsi yang Menetapkan Kenaikan UMP 2021

Reporter

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat enam provinsi yang menetapkan peningkatan upah minimum provinsi atau UMP 2021, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan UMP.

"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi, yaitu Gorontalo, belum menetapkan. Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ida, Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

39 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

39 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.


Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

39 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.


Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran


PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

41 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

PKB menyiapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah maju di Pilkada 2024. Selain itu ada nama Hasbialah Ilyas yang merupakan Ketua DPW PKB DKI.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

43 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?