TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari lawatang ke Amerika Serikat. “Benar, kami mengamankan sejumlah orang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, hari ini.
Menurut informasi, Edhy ditangkap bersama istrinya dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penangkapan ini diduga terkait dengan ekspor benur yang menjadi kebijakan kontroversial di eranya.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Edhy Prabowo melaporkan hartanya pada 31 Maret 2019 saat baru masuk menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Hartanya didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan. Ada sepuluh bidang tanah yang dia miliki tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat dengan harga taksiran sekitar Rp 4,349 miliar.
Edhy melaporkan memiliki sejumlah kendaraan dan mesin. Dia memiliki dua mobil bermerek Mitsubishi Pajero Sport. Dua motor bermerek RX King dan Honda Beat. Sebuah sepeda BMC Sport seharga Rp 65 juta dan genset Honda. Seluruh kendaraan dan sepedanya itu ditaksir seharga Rp 890 juta.
Harta bergerak lainnya sebanyak Rp 1,926 miliar. Kas dan setara kas Rp 256 juta. Sehingga total hartanya sebanyak Rp 7,422 miliar.