TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perihal dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dan platform digital program prakerja. Dengan demikian, perjanjian kerja sama program kartu prakerja kini jadi dokumen publik.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebut putusan atas sengketa informasi yang dilayangkan sejak lebih dari enam bulan lalu itu dibacakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 23 November 2020. "Putusannya dibacakan kemarin, tapi salinannya belum kami terima," ujar Almas lewat pesan singkat, Selasa, 24 November 2020.
Almas menyebut Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai oleh Arif Adi Kuswardono menyampaikan empat poin di dalam putusannya. Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Kedua, permintaan informasi ICW yang tercantum dalam permohonan poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.
Ketiga, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.
Keempat, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana program Kartu Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.
Delapan platform yang dimaksud ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
"Atas putusan tersebut ICW mendesak Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi," ujar Almas.
Selain itu, ICW juga mendesak Kemenko Perekonomian segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DEWI NURITA