TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Ia tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 09.35 WIB.
Pantauan Tempo, Ridwan datang mengenakan kemeja dan rompi dinas berwarna biru. Tampak beberapa stafnya ikut mendampingi.
"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, untuk klarfiikasi. Nanti hasilnya Insya Allah saya sampaikan setelah klarafiikasi," ucap Ridwan Kamil pada Jumat, 20 November 2020.
Pemeriksaan Ridwan Kamil merupakan buntut dari kerumunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rizieq Shihab pada 13 November 2020.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil, polisi menyebut banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus.
Pelanggaran ini dianggap tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.