TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik perubahan struktur lembaga antirasuah. Menurut dia, perubahan struktur dan penambahan sejumlah organ di KPK menunjukkan bahwa pola pikir pimpinan era sekarang kuno.
“Struktur baru ini tidak berpijak pada struktur organisasi modern,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
BW, sapaan akrabnya menyoroti adanya penambahan staf khusus. Dia mencurigai penambahan staf khusus adalah cara pimpinan KPK membuat dasar hukum untuk memasukan pihak-pihak yang tidak teruji kredibilitasnya. “Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Korupsi justru dapat terjadi pada lembaga antikorupsi?” ujar dia.
Menurut Bambang Widjojanto, organ staf khusus tidak pernah ada dalam tradisi KPK. Di banyak kasus, kata dia, keberadaan staf khusus justru menimbulkan masalah. “Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan kekacauan,” ujar dia.
Keberadaan staf khusus tercantum dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Aturan yang mengatur mengenai organisasi KPK itu mengubah struktur KPK lama dengan menambah Kedeputian Pendidikan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Inspektorat, serta Staf Khusus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan staf khusus merupakan pengganti penasihat KPK yang keberadaannya dihapus oleh revisi UU KPK. Dia mengatakan staf khusus tidak akan melekat pada pimpinan KPK secara perseorangan.