INFO NASIONAL-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020. BSU sebesar Rp1,8 juta diberikan kepada 2.034.732 guru atau tenaga kependidikan,. Total dana yang dialokasikan lebih dari Rp 3,6 triliun.
BSU adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan Pemerintah Pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS di Indonesia. Di masa krisis kesehatan dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan juga dosen-dosen untuk membantu mereka melalui masa kritis.
Baca Juga:
“Ini dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam acara yang berlangsung secara daring ini.
Menurut Nadiem, kriteria penerima BSU Kemendikbud ini disusun secara sederhana untuk memudahkan para penerima. Kriteria tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu pra-Kerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Mekanisme penyaluran dimulai dengan setiap PTK penerima BSU membuka rekening baru. Bantuan ini disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Selanjutnya PTK penerima mengakses info.gtk.kemendikbud.go.ida tau Pangkalan Data Dikti untuk informasi status pencairan bantuan, rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur.
Baca Juga:
Selanjutnya PTK menyiapkan dokumen dan persyaratan berupa KTP, NPWP, Surat Keputusan Penerima BSU yang bisa diunduh dari info.gtk.kemendikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti. Selain itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang juga bisa diunduh dari Info GTK dan Pangkalan Data Dikti yang diberi materai dan ditandatangani.
Selanjutnya PTK mendatangi bank penyalur untuk mengaktivasi rekening dan menerima BSU dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkannya kepada petugas bank penyalur. PTK bisa mengaktifkan rekening sejak November 2020 hingga 30 Juni 2021.
“BSU ini adalah hasil perjuangan bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara BUMN, dan tentu saja dorongan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) serta dukungan penuh Komisi X DPR RI,” ujar Nadiem.
Apresiasi disampaikan guru honorer SMPN 41 Maros, Sulawesi Selatan, Muhammad Kasim. Dia sangat berterimakasih dengan BSU dan berharap bisa diberikan secara berkesinambungan.“Kami yang bukan PNS ini bisa mendapat tambahan penghasilan,”ujar Kasim.
Peluncurkan BSU secara daring dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Negara BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Sekjen dan Dirjen di lingkungan Kemdikbud dan pimpinan Bank BUMN penyalur.(*)