TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyesalkan diterbitkannya Surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), melalui Surat Nomor: T/7658/UN37.1.8/KM/2020, tertanggal 16 November 2020, tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter Frans Josua Napitu NIM 8111416166 kepada Orang Tua, yang ditujukan kepada Pordinan Napitu. "Karena dengan surat tersebut kini menjadi tak terhindarkan kesan bahwa kampus hendak membungkam suara kritis mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi Rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Herlambang P. Wiratraman Koordinator KIKA dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 November 2020.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menambahkan Frans Josua Napitu sebagai mahasiswa atau bagian dari insan akademik, berhak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya, tak terkecuali proses hukum yang ditempuhnya dengan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK sebagai instansi yang memiliki wewenang menangani. "Terlebih, pelaporan tersebut dikaitkan dengan bantuan bagi kampus di masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Kebebasan akademik berdasarkan Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB, atau CESCR General Comment No. 13: The Right to Education (Art. 13) para 39-40), dinyatakan bahwa, kebebasan akademik terdiri dari dua elemen, dan elemen pertama menyebutkan, Komite menyatakan, “…. anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan. Kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau tanpa ada takut akan tekanan oleh Negara atau aktor lain, untuk berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan, dan menikmati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional yang berlaku untuk individu-individu dalam yurisdiksi yang sama”
Berdasarkan hal ini, menurut KIKA, maka Frans, berikut semua pegiat BEM FH Unnes, berhak atas perlindungan hukum ketika menyampaikan ekspresi maupun kebebasan berpendapat. "Apalagi yang disuarakannya merupakan hal yang terkait dengan kepentingan publik, yakni pengungkapan kasus dugaan korupsi di institusinya," ucapnya.
Mengaitkan kasus ini dengan soal simpatisan OPM (Organisasi Papua Merdeka), menurut Herlambang, menjadi tanpa dasar yang jelas. Pertama, harus dibuktikan atau diupayakan dengan mendiskusikan atau mendialogkan dalam forum yang lebih memberikan ruang pertukaran gagasan dalam komunitas akademik, karena bisa pula terkait dengan dukungannya mendorong perlindungan hak konstitusional, melawan pelanggaran hak asasi manusia ataupun menolak rasisme yang terjadi pada warga Papua. Kedua, tanpa proses mendiskusikan dan mendialogkan sesungguhnya memperlihatkan karakter buntu komunikasi. "Karena iklim kebebasan akademik seharusnya memberi ruang untuk berbeda dan bertukar gagasan," ujarnya.
Surat Dekan FH Unnes, justru akan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya prinsip ke-4: “Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan” dan prinsip ke-5: “Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”
KIKA Mendorong pihak yang berwenang, terutama dalam mengungkap kebenaran atas kasus dugaan korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI cq. "Irjen Kemendikbud untuk mengambil peran aktif segera menyelesaikan sengkarut kasus yang muncul ke publik tersebut, serta otoritas kampus untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus tersebut," ujarnya. Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK, mendayagunakan wewenangnya untuk memberikan perlindungan hukum atas upaya mahasiswa menegakkan integritas kampusnya.