TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempunya hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Karena itu kepulangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020, menurut Mahfud, adalah hak yang harus dilindungi.
"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang, kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
Mahfud Md mengatakan pemerintah masih mencatat bahwa Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Mahfud menyebut revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan.
"Oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud.
Ia meminta aparat yang menjaga kepulangan ini agar memperlakukan ini sebagai hal yang biasa saja. Penjagaan, kata dia, dilakukan hanya karena potensi adanya peningkatan eskalasi orang saat penjemputan.
"Penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi tidak usah berlebihan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik. Sampai Habib Rizieq tiba di kediamannya dengan baik dan selamat," kata Mahfud.