TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mensosialisasikan UU Cipta Kerja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jumat, 6 November 2020. IPDN Kampus Sulawesi menjadi yang kedua yang menyelenggarakan sosialisasi ini.
"Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden," kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Khasan Efendi, dalam keterangan tertulis.
Selain IPDN Sulawesi Selatan, IPDN Bukittingi, Sumatera Barat juga telah melaksanakan kegiatan serupa. Rencana selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai 6 hingga 11 November 2020.
Dilansir dari rilis Kemendagri, sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian. Selain itu, upaya itu dilaksanakan untuk mencegah munculnya berita bohong (hoaks) tentang materi UU Cipta Kerja.
Sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja. Nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan bahwa semangat dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja, menurut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat mendorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan bonus demografi Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," kata Kastorius. Ia mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja.