TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) perkara dugaan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisaris Chairul, mengatakan dari lima tersangka, satu tersangka berinisial BS masih dibawah umur dan akan diproses melalui sistem peradilan anak.
"Tahap satu ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi dalam memproses perkara secara baik dan benar," ujar Chairul melalui keterangan tertulis pada Jumat, 6 November 2020.
Chairul mengatakan bahwa keempat tersangka itu telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 Juncto Pasal 351 Juncto Pasal 56 KUHP Pidana. Lalu satu tersangka anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e Juncto Pasal 351 Juncto Pasal 56 KUHP Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 30 Oktober 2020 Pukul 17.30 di Jalan Dr. Hamka, Bukit Tinggi.
“Saat mendahului, rombongan moge itu bermain gas di luar batas wajar dan membuat keduanya sampai menepi di pinggir jalan,” Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Tak terima dengan perlakuan itu, Serda M. Yusuf dan Serda Mistari mencoba menyusul mereka dan gantian memotong jalur rombongan moge. Sepeda motor keduanya kemudian dihadang di jalur rombongan moge.
“Kedua kubu kemudian sempat cekcok mulut. Saat kejadian, kedua prajurit TNI sedang tidak memakai baju dinas
Setelah terlibat cekcok, salah seorang pelaku nekat mendorong anggota TNI dan mengeroyoknya. Video penganiayaan itu saat ini sedang viral di media sosial. Kedua anggota TNI itu kemudian melaporkannya ke Polres Bukittinggi.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA