TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa RS yang merupakan Direktur perusahaan cleaning service PT APM dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. RS adalah salah satu tersangka di kasus tersebut.
Pemeriksaan kembali dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan RS. "Tim penyidik gabungan memeriksa lanjutan tersangka RS,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi TS sebagai konsultan perencana pemasangan aluminium composit panel (ACP) tahun 2019. Sambo menambahkan direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 mangkir pada panggilan pemeriksaan Rabu, 4 November 2020. "Sedangkan konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin, 9 November 2020," ujarnya.
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.
Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, thinner, kertas, karpet dan lainnya.