Kelima warga ini diperiksa terkait pengibaran Bendera Bintang Kejora pada Rabu dini hari, di halaman Kantor Bupati Nabire, Gedung DPRD, Kantor Dinas Pariwisata, dan Pasar Kaliboto Nabire.
Salah seorang warga yang diperiksa polisi adalah Selvianus Yogi yang pada Rabu dini hari bertugas sebagai Satpam DPRD Nabire, sementara identitas keempat warga lainnya, hingga Rabu siang belum diketahui.
Kepala Kepolisian Resor Nabire, Ajun Komisaris Besar Polisi Rinto Jatmono, ketika dihubungi pada Rabu (15/10) membenarkan telah terjadi pengibaran bendera pada pukul 03.00 WITA.
"Kami masih memeriksa lima orang ini sebagai saksi," kata Rinto. Menurut Rinto, jumlah warga yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dapat bertambah. "Tergantung pemeriksaan nanti," kata Rinto.
Rinto, melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan nanti polisi akan memilah warga antara pelaku pengibaran atau hanya ikut-ikutan. "Tergantung pemeriksaan pidananya, siapa yang terlibat langsung, dan siapa yang hanya ikut-ikutan," kata Rinto.
Menurut Rinto, warga yang terbukti melakukan pengibaran dapat dijerat pasal makar terhadap negara, sementara lainnya akan dikenai pasal pidana biasa.
Rinto menambahkan pada Rabu, situasi kota Nabire tidak terpengaruh dengan ulah sejumlah orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. "Ini (pengibaran) hanya ulang oknum yang ingin kacaukan Nabire, tapi warga tidak terpengaruh," tutur dia.
Tjahjono Ep.