TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menyarankan agar peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden dibarengi perbaikan pada substansi. Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.
"Pasal-pasal yang restriktif dan secara faktual sering dijadikan sebagai justifikasi intoleransi harus dihapus," kata Halili kepada Tempo, Rabu, 4 November 2020.
PBM tersebut mengenai pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadat.
Selama ini, PBM kerap dianggap sebagai salah satu pangkal persoalan intoleransi, seperti penolakan rumah ibadah. Halili menuturkan, salah satu yang mesti direvisi dalam PBM tersebut adalah formula 90/60 sebagai syarat pendirian rumah ibadat.
Dalam PBM, persyaratan khusus pendirian rumah ibadat yang juga harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Baca Juga:
"Syarat itu jelas melakukan pembatasan yang mempersulit minoritas dalam pendirian rumah ibadah. Penghapusan syarat dukungan 60 orang di luar pemeluk agama harus dihapus," ujarnya.
Menurut Halili, syarat dukungan orang di luar pemeluk agama selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok-kelompok intoleran, dan sering dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi sosial lintas agama dalam pendirian rumah ibadat.
Selain itu, Halili juga meminta agar pemerintah mengubah komposisi FKUB. Ia menyarankan agar komposisinya tidak proporsional, namun inklusif dan afirmatif. "Komposisi FKUB harus mengakomodasi representasi seluruh agama dan kepercayaan setempat, tanpa mempertimbangkan jumlah pemeluk dan penghayat agama dan kepercayaan itu," kata dia.
Fungsi rekomendasi FKUB, kata Halili, juga harus ditransformasi menjadi fungsi fasilitasi. Bukan fungsi persetujuan dan dukungan. Jika syarat teknis terpenuhi, Halili menilai FKUB harus memfasilitasi pendirian rumah ibadat itu. Misalnya, dialog dengan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi penolakan.