Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Ingin Peraturan Rumah Ibadah Jadi Perpres, Setara: Harus Ada Perbaikan

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 18 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut perwakilan FKUB melaporkan hasil konferensi nasional FKUB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo berbincang dengan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 18 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut perwakilan FKUB melaporkan hasil konferensi nasional FKUB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menyarankan agar peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden dibarengi perbaikan pada substansi. Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

"Pasal-pasal yang restriktif dan secara faktual sering dijadikan sebagai justifikasi intoleransi harus dihapus," kata Halili kepada Tempo, Rabu, 4 November 2020.

PBM tersebut mengenai pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadat.

Selama ini, PBM kerap dianggap sebagai salah satu pangkal persoalan intoleransi, seperti penolakan rumah ibadah. Halili menuturkan, salah satu yang mesti direvisi dalam PBM tersebut adalah formula 90/60 sebagai syarat pendirian rumah ibadat.

Dalam PBM, persyaratan khusus pendirian rumah ibadat yang juga harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Syarat itu jelas melakukan pembatasan yang mempersulit minoritas dalam pendirian rumah ibadah. Penghapusan syarat dukungan 60 orang di luar pemeluk agama harus dihapus," ujarnya.

Menurut Halili, syarat dukungan orang di luar pemeluk agama selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok-kelompok intoleran, dan sering dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi sosial lintas agama dalam pendirian rumah ibadat.

Selain itu, Halili juga meminta agar pemerintah mengubah komposisi FKUB. Ia menyarankan agar komposisinya tidak proporsional, namun inklusif dan afirmatif. "Komposisi FKUB harus mengakomodasi representasi seluruh agama dan kepercayaan setempat, tanpa mempertimbangkan jumlah pemeluk dan penghayat agama dan kepercayaan itu," kata dia.

Fungsi rekomendasi FKUB, kata Halili, juga harus ditransformasi menjadi fungsi fasilitasi. Bukan fungsi persetujuan dan dukungan. Jika syarat teknis terpenuhi, Halili menilai FKUB harus memfasilitasi pendirian rumah ibadat itu. Misalnya, dialog dengan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi penolakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhammadiyah Beberkan Alasan Tetapkan Idulfitri Lebih Awal

25 hari lalu

Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat diwawancarai tempo di Pesatren Diniyah Puteri Padang Panjang. TEMPO/Fachri Hamzah
Muhammadiyah Beberkan Alasan Tetapkan Idulfitri Lebih Awal

Menurut Haedar, maklumat yang disampaikan Muhammadiyah lebih awal tak bermaksud mendahului pihak tertentu dalam penentuan Idulfitri.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

32 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

34 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

41 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Peringkat Solo Merosot Sebagai Kota Paling Toleran, Walkot Susun Perda Toleransi

59 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau Taman Balekambang Solo yang baru saja selesai direvitalisasi, pada H-1 pelaksanaan Pemilu 2024, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Peringkat Solo Merosot Sebagai Kota Paling Toleran, Walkot Susun Perda Toleransi

Hal itu dilakukan setelah turunnya peringkat Kota Solo sebagai kota paling toleran di Indonesia.


Uniknya Perayaan Imlek di Semarang, Ada Tradisi Tuk Panjang Simbol Toleransi

10 Februari 2024

Tradisi tuk panjang dalam menyambut perayaan Imlek yang berlangsung di kawasan Pecinan, Semarang, Kamis (8/2/2024). (ANTARA/Pemkot Semarang)
Uniknya Perayaan Imlek di Semarang, Ada Tradisi Tuk Panjang Simbol Toleransi

Tradisi tuk panjang biasanya dilakukan orang Tionghoa di rumah orang paling tua, tetapi di Semarang dilakukan di jalanan menjelang Imlek.


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

15 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

Mahfud Md menyebut sejatinya soal kerukunan, kesamaan kedudukan hukum, antarumat beragama sudah selesai sejak lama.


Mengaku Punya Teman Pendeta, Mahfud Md: Dia Antar Saya ke Masjid

4 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menemui awak media usai berziarah ke makam Mohammad Hatta alias Bung Hatta di Taman Makam Pahlawan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Selasa sore, 2 Januari 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Mengaku Punya Teman Pendeta, Mahfud Md: Dia Antar Saya ke Masjid

Mahfud Md membagikan kisah persahabatannya dengan seorang pendeta di Yogyakarta.


Wali Kota Klaim Depok Rumah Keragaman Budaya dan Agama

26 Desember 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Klaim Depok Rumah Keragaman Budaya dan Agama

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kotanya adalah rumah keragaman budaya dan agama