TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bukittinggi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan 2 prajurit TNI oleh anggota klub moge Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33). Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake, Senin 2 November 2020.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI. Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.
Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan penganiayaan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv. Selain itu 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.