TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya memberikan kesempatan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang tidak lolos seleksi akhir untuk bisa menyanggah terkait hasil penilaian.
Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya Hendri Rahmanto mengatakan pihaknya telah mengumumkan hasil penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat (30/10) dengan hasil dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama 3 hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian," katanya Minggu 1 November 2020.
Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.
"Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Sesuai surat pengumuman Nomor: 810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya tahun 2019, disebutkan dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang dengan rincian tenaga guru 428 formasi, tenaga kesehatan 170 formasi, dan tenaga teknis ada 100 formasi.
Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, kata Hendri, terdapat 7 formasi, terdiri dari 1 formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis), 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan 5 formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).
"Sesuai data, ada 7 formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar," kata Hendri.