TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, Rabu, 28 Oktober 2020.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar bin Smith di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018. Penganiayaan diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Bahar diduga langsung menganiaya sopir
taksi online yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada kepolisian setempat.
Erdi mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kasus tersebut.
Saat ini, tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. "Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau
penganiayaan.