TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) marah-marah kepada Majelis Hakim dan jaksa seusai sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin, 26 Oktober 2020.
Begitu sidang selesai, mereka maju ke meja hakim sambil berteriak-teriak. "Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," kata seorang perempuan bernama Stefani.
Ketika semakin banyak nasabah Wanaartha yang maju ke meja sidang, majelis hakim dan jaksa meninggalkan tempat melalui pintu samping. Para nasabah itu terus mendesak maju, sambil berteriak-teriak hingga harus dihadang oleh petugas keamanan.
Di ruang sidang itu, sebelumnya majelis hakim baru saja memvonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Setelah keributan mereda, Stefani mengatakan merupakan salah satu nasabah yang berinvestasi di Wanaartha. Dia mengatakan dana investor di Wanaartha ikut disita di kasus Jiwasraya.
"Pertanyaan kami adalah kenapa pemerintah menggebu-gebu membela nasabah Jiwasraya, tapi menghiraukan nasabah WanaArtha yaitu kami sendiri," kata dia.
Duit nasabah Wanartha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.
Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung.