TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Gus Nur dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terkait NU.
Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. "Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Dalam pelaporannya ini, Aziz membawa CD berisikan video pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian. "Dia mengatakan, 'NU sekarang diibaratkan sebagai bis umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' seperti itu salah satunya," ucap dia.
Aziz pun berharap laporannya bisa segera diproses oleh polisi. Sebab, kata dia, jika proses hukum tak berjalan, ia khawatir akan ada tindakan dari masing-masing Banser (barisan ansor serbaguna) yang berada di daerah.
"Saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing," kata Aziz.
Atas perbuatannya, Gus Nur pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 310 KUHP.