TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan melibatkan buruh dan organisasi pengusaha untuk membahas aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Namun Kemenaker membantah pengusaha akan terlibat dalam dalam tim pembahas yang dibentuk Kemenaker. "Bukan tim, tepatnya melibatkan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi ketika dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Anwar menuturkan Kemenaker mulai mengundang para pihak tersebut untuk membahas rancangan peraturan pemerintah UU Cipta Kerja pada pekan depan. Menurut dia, Kemenaker ditugasi menyelesaikan empat peraturan pemerintah, yaitu mengenai jaminan kehilangan pekerjaan; hubungan kerja, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK); pengupahan; dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Menurut Anwar, Kemenaker sudah memiliki tim internal sesuai nomenklatur eselon satu Kementerian. Nantinya, Kementerian tinggal mengundang serikat pekerja/serikat buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perguruan tinggi, dan pemerhati. "Rencana kami akan mulai minggu depan," kata Anwar.
Meski begitu Anwar tak merinci saat ditanya peran pengusaha dan buruh dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah UU Cipta Kerja. Ia juga tak merespons saat ditanya apakah porsi keduanya akan sama dalam pembahasan.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sebelumnya menyatakan telah mendapat undangan dari Kemenaker untuk membahas aturan turunan omnibus law. Dalam surat undangan tersebut, tertulis Kementerian meminta serikat buruh menyetor nama untuk tim pembahas rancangan peraturan pemerintah UU Cipta Kerja.
Namun Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan organisasinya tak akan terlibat dalam tim tersebut. Elly mengatakan serikat buruh kecewa dan trauma atas disahkannya UU Cipta Kerja. "Tidak saya respons, biar pemerintah tahu kami sedang tidak mau duduk bersama-sama," kata Elly kepada Tempo, Jumat, 16 Oktober 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI