Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Ganjar Pranowo Mensosialisasikan dan Berdiskusi Soal UU Cipta Kerja

Reporter

image-gnews
Suasana diskusi antara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan perwakilan serikat pekerja membahas UU Cipta Kerja. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Suasana diskusi antara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan perwakilan serikat pekerja membahas UU Cipta Kerja. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang perwakilan serikat pekerja dari beberapa daerah untuk berdiskusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja di rumah dinas gubernur, Semarang, Minggu 11 Oktober 2020. Hal ini setelah Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Di hadapan perwakilan serikat pekerja, Ganjar yang mengenakan kaus hitam dan sarung bercerita tentang dirinya yang bergerilya mencari informasi tentang UU Cipta Kerja yang pengesahannya menimbulkan perdebatan hingga kericuhan di berbagai daerah.

Ganjar mengaku mengundang perwakilan serikat pekerja agar bisa bertukar pikiran dan saling memahami, terutama yang diinginkan oleh buruh. "Sehingga ada ruang yang lebih dingin, kita bisa konsentrasi dan berbagi untuk merespons ini," katanya.

Menurut Ganjar, inti dari diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam itu adalah kedua pihak saling mengevaluasi dan bertanya tentang apa yang bisa dilakukan setelah draf dari UU Cipta Kerja yang sudah dibaca.

Harapannya, lanjut dia, serikat pekerja maupun buruh dari Jawa Tengah akan muncul inisiatif misalnya dengan mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pendapat hingga mengusulkan saran untuk mengisi rencana 35 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan cara itu kita harapkan semua akan saling terbuka, tadi kita blak-blakan, kita buka-bukaan bahwa ternyata apakah itu (UU Cipta Kerja, red) kawan-kawan dari SPSI maupun dari kami sama-sama kita tidak mengerti," ujarnya.

Dari diskusi itu pula, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan ruang aduan sehingga ruang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai tempat pihaknya mendengarkan keinginan semua pihak.

"Dan rasa-rasanya tadi mereka sepakat untuk mengkonsolidasikan diri di tubuh dari SPSI untuk kemudian bisa membahas ini dengan lebih cermat, sebenarnya yang bab 4 yang mengatur tentang tenaga kerja," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Suhartoyo mengapresiasi Gubernur Ganjar membuka ruang bertukar pikiran. "Pak Ganjar membuka dialog untuk memberikan (kesempatan) kepada kita artinya apa yang kita inginkan dengan undang-undang itu, beserta PP-nya. Nah nanti RPP-nya itu, nanti kita akan membuatkan satu usulan yang akan dikawal Pak Ganjar," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

8 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

3 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

4 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.