Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menguji Pidato Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja

image-gnews
Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020. Bantuan hibah sejumlah Rp 2,4 juta diberikan sebagai tambahan modal agar mereka dapat segera bangkit dari dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020. Bantuan hibah sejumlah Rp 2,4 juta diberikan sebagai tambahan modal agar mereka dapat segera bangkit dari dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara tentang Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Jumat sore, 9 Oktober lalu. Presiden menyampaikan pidato sehari setelah aksi di berbagai daerah menolak pengesahan omnibus law itu. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan sejumlah bantahan terhadap protes publik.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi saat itu.

Jika ditelisik satu per satu, berikut pernyataan Jokowi fakta bantahan menurut berbagai kelompok masyarakat sipil.

1. Jokowi menyebut UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan
Undang-undang Cipta Kerja memerlukan begitu banyak aturan turunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada 40 aturan turunan. Dia merinci, sebanyak 35 berupa peraturan pemerintah dan 5 berupa peraturan presiden.

Begitu banyaknya aturan turunan yang diperlukan ini dianggap seperti cek kosong bagi pemerintah. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai ini bertentangan dengan tujuan penyederhanaan regulasi.

"Ini kan aneh, draf RUU-nya dibuat oleh pemerintah tapi DPR RI cuci tangan dan mengembalikan ke PP. Tentu ini semakin ironis," kata Nining kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.

2. Jokowi sebut unjuk rasa dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks
Hingga saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. Publik menelaah substansi omnibus law versi 1.028 halaman ketika masih berbentuk RUU dan 905 halaman yang awalnya disebut-sebut sebagai naskah final yang akan diketok di paripurna, sebelum akhirnya dibantah kembali oleh Baleg DPR.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan justru Presiden dan DPR yang gagal memberikan informasi yang tepat dari awal. Ia menyebut keduanya tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi," ujar Feri.

3. Jokowi mengatakan hak cuti tetap ada dan dijamin
Aturan tentang cuti ada dalam Pasal 78 naskah UU Cipta Kerja. Hak cuti tahunan 12 hari kerja tetap ada, tetapi ketentuan tentang istirahat panjang (cuti besar) yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dihapus. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama. Ini berbeda dengan UU eksisting yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar.

4. Jokowi mengatakan bank tanah sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan
Pasal 126 naskah UU Cipta Kerja menyebutkan bank tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah yang dikelola bank tanah.

Konsorsium Pembaruan Agraria menilai klaim ini bentuk penyesatan publik. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan reforma agraria tak bisa diletakkan dalam proses bisnis pengadaan tanah bagi kepentingan investor. "Reforma agraria 'dibawa-bawa' sebagai pemanis," kata Dewi.

5. Jokowi mengatakan tidak ada penghapusan UMR
Upah minimum provinsi (UMP) memang tetap ada dan menjadi kewenangan gubernur. Namun upah minimum kota (UMK) tidak lagi menjadi kewenangan bupati/wali kota, tetapi dipindahkan ke gubernur dan tak wajib ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, omnibus law mengatur penetapan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai ini hanya menjadi alibi pemerintah menghilangkan UMK.

"Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.

6. Jokowi mengatakan Amdal masih ada
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memang masih ada dalam UU Cipta Kerja. Namun keberadaan Komisi Penilai Amdal dihapuskan. Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penghapusan komisi ini akan setidaknya akan melahirkan dampak baru. Salah satunya yaitu berpotensi menjauhkan akses informasi, baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah.

"Terutama di lokasi yang sulit terjangkau atau tidak ramah akses teknologi dalam menyusun amdal," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

7. Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
Faktanya, kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang dipangkas. UU Cipta Kerja menggeser kewenangan penataan ruang ke pemerintah pusat. "Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

8. Jokowi mengatakan tak ada komersialisasi pendidikan
Baleg dan pemerintah sebelumnya telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari omnibus law. Namun ternyata ketentuan tentang perizinan pendidikan masih ada dalam naskah UU Cipta Kerja. Yakni pada Pasal 65 yang berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

DPR berkilah aturan tentang perizinan berusaha sektor pendidikan ini hanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun jika merujuk naskah UU Cipta Kerja, Pasal 65 itu tak berada di bawah Bab tentang KEK.

Pasal 65 berada ada di halaman 392, termasuk dalam Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sedangkan KEK di Bab IX yang dalam naskah ada di halaman 547.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

3 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

3 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

5 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

5 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

5 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

7 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

9 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.