TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara tentang Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Jumat sore, 9 Oktober lalu. Presiden menyampaikan pidato sehari setelah aksi di berbagai daerah menolak pengesahan omnibus law itu. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan sejumlah bantahan terhadap protes publik.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi saat itu.
Jika ditelisik satu per satu, berikut pernyataan Jokowi fakta bantahan menurut berbagai kelompok masyarakat sipil.
1. Jokowi menyebut UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan
Undang-undang Cipta Kerja memerlukan begitu banyak aturan turunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada 40 aturan turunan. Dia merinci, sebanyak 35 berupa peraturan pemerintah dan 5 berupa peraturan presiden.
Begitu banyaknya aturan turunan yang diperlukan ini dianggap seperti cek kosong bagi pemerintah. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai ini bertentangan dengan tujuan penyederhanaan regulasi.
"Ini kan aneh, draf RUU-nya dibuat oleh pemerintah tapi DPR RI cuci tangan dan mengembalikan ke PP. Tentu ini semakin ironis," kata Nining kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.
2. Jokowi sebut unjuk rasa dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks
Hingga saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. Publik menelaah substansi omnibus law versi 1.028 halaman ketika masih berbentuk RUU dan 905 halaman yang awalnya disebut-sebut sebagai naskah final yang akan diketok di paripurna, sebelum akhirnya dibantah kembali oleh Baleg DPR.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan justru Presiden dan DPR yang gagal memberikan informasi yang tepat dari awal. Ia menyebut keduanya tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi," ujar Feri.
3. Jokowi mengatakan hak cuti tetap ada dan dijamin
Aturan tentang cuti ada dalam Pasal 78 naskah UU Cipta Kerja. Hak cuti tahunan 12 hari kerja tetap ada, tetapi ketentuan tentang istirahat panjang (cuti besar) yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dihapus. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama. Ini berbeda dengan UU eksisting yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar.
4. Jokowi mengatakan bank tanah sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan
Pasal 126 naskah UU Cipta Kerja menyebutkan bank tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah yang dikelola bank tanah.
Konsorsium Pembaruan Agraria menilai klaim ini bentuk penyesatan publik. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan reforma agraria tak bisa diletakkan dalam proses bisnis pengadaan tanah bagi kepentingan investor. "Reforma agraria 'dibawa-bawa' sebagai pemanis," kata Dewi.
5. Jokowi mengatakan tidak ada penghapusan UMR
Upah minimum provinsi (UMP) memang tetap ada dan menjadi kewenangan gubernur. Namun upah minimum kota (UMK) tidak lagi menjadi kewenangan bupati/wali kota, tetapi dipindahkan ke gubernur dan tak wajib ada.
Selain itu, omnibus law mengatur penetapan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai ini hanya menjadi alibi pemerintah menghilangkan UMK.
"Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
6. Jokowi mengatakan Amdal masih ada
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memang masih ada dalam UU Cipta Kerja. Namun keberadaan Komisi Penilai Amdal dihapuskan. Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penghapusan komisi ini akan setidaknya akan melahirkan dampak baru. Salah satunya yaitu berpotensi menjauhkan akses informasi, baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah.
"Terutama di lokasi yang sulit terjangkau atau tidak ramah akses teknologi dalam menyusun amdal," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
7. Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
Faktanya, kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang dipangkas. UU Cipta Kerja menggeser kewenangan penataan ruang ke pemerintah pusat. "Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.
8. Jokowi mengatakan tak ada komersialisasi pendidikan
Baleg dan pemerintah sebelumnya telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari omnibus law. Namun ternyata ketentuan tentang perizinan pendidikan masih ada dalam naskah UU Cipta Kerja. Yakni pada Pasal 65 yang berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
DPR berkilah aturan tentang perizinan berusaha sektor pendidikan ini hanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun jika merujuk naskah UU Cipta Kerja, Pasal 65 itu tak berada di bawah Bab tentang KEK.
Pasal 65 berada ada di halaman 392, termasuk dalam Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sedangkan KEK di Bab IX yang dalam naskah ada di halaman 547.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO