TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan Pemprov Jawa Timur telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aspirasi buruh terhadap disahkannya UU Cipta Kerja.
“Aspirasi mereka yang meminta gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri,” kata Khofifah melalui siaran persnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Khofifah menjelaskan, isi surat yang ditujukan kepada Jokowi adalah bahwa Pemprov Jawa Timur meneruskan aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja untuk mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
Keputusan itu diambil Khofifah setelah dirinya bertemu perwakilan organisasi buruh di Gedung Negara Grahadi, pada Kamis malam, 8 Oktober, seusai aksi tolak UU Cipta Kerja bubar. Mereka yang hadir antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ), A Fauzi; Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli; dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.
Selain berkirim surat, Pemprov Jatim juga akan memfasilitasi perwakilan buruh bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md di Jakarta. “Kami akan fasilitasi transportasi mereka ke Jakarta dan telah mengkomunikasikan ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh/pekerja asal Jatim awal minggu depan. Alhamdulillah sudah terjadwal,” jelasnya.