TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 29 September 2020 lalu.
Dalam Keppres ini, Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk memimpin tim tersebut. Dalam Pasal 6 Keppres tersebut, Wakil Presiden ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah yang membawahi anggota.
"Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat," tulis Pasal 4, yang menjelaskan tugas Dewan Pengarah.
Disebutkan Dewan Pengarah ini beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Presiden.
Selain itu ada pula Ketua Harian yang juga merangkap anggota, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.
Dalam Pasal 5, Dewan Pengarah yang diketuai Ma'ruf Amin akan mempunyai fungsi untuk pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi, pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi, pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi, pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dan penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Jokowi jika dibutuhkan.
Di bawah Dewan Pengarah ada Tim Pelaksana. Tim Pelaksana ini akan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PPN/Bappenas. Mereka akan didukung oleh sejumlah Kelompok Kerja. Secara total, ada enam kelompok yang tertera dalam Keppres.
Mereka adalah Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kelompok Kerja Bidang Perekonomian, Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah, dan Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan
Pengawasan.