TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, berwenang menetapkan besaran harga vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020. Perpres tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Oktober lalu.
"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian
vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19. Berdasarkan pertimbangan di atas, harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak," demikian bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.
Terawan juga berwenang menetapkan jenis dan jumlah vaksin dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan persetujuan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Terawan juga ditugaskan menunjuk BUMN, badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional dalam proses pengadaan vaksin.
Perpres mengatur, dalam hal terjadi keadaan kahar (fore majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar yang dimaksud yakni; suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin.
Kementerian Kesehatan juga ditugaskan melaksanakan vaksinasi dengan menetapkan; kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.