Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sikap Fraksi-fraksi di DPR atas RUU Cipta Kerja

image-gnews
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah) berpose dengan anggota DPR usai menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pada Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1  Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU Cipta Kerja. TEMPO/Putri.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah) berpose dengan anggota DPR usai menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pada Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU Cipta Kerja. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan di dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober lalu.

Dalam pandangan minifraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja dibawa ke paripurna, sedangkan dua fraksi menolak. Fraksi yang menolak ialah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Pemerintah bersedia dialog sampai paripurna nanti," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Berikut catatan lengkap atas sikap sembilan fraksi yang ada di DPR.

1. Fraksi PDI Perjuangan

- Menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
- Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya RUU Cipta Kerja menjadi perangkat pemerintah untuk dapat memenangkan persaingan menghadapi masalah pandemi dan ekonomi.
- Meminta pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan NSPK yang menjadi operasionalisasi RUU Cipta Kerja.
- Berharap Indonesia menjadi pemenang terutama di dalam pemulihan ekonomi menghadapi Covid-19 yang dihadapi semua negara.

2. Fraksi Golkar

- Merespons positif dan mendukung usulan pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beragam Undang-undang yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui RUU Cipta Kerja.
- Meminta RUU Cipta Kerja dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

3. Fraksi Gerindra

- Menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sesuai dengan mekanisme.
- Berharap pengesahan RUU Cipta Kerja bisa mendorong investasi, mempermudah regulasi, dan membuat fleksibilitas tenaga kerja dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

4. Fraksi NasDem

- Meminta pemerintah membangun komunikasi dan dialog dengan kalangan buruh terkait perubahan ketentuan pesangon.
- Meminta pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan para buruh dan pengusaha.
- Terkait persoalan perburuhan, meminta pemerintah menjaga nilai-nilai konstitusi dengan menjamin kepastian hukum yang adil terpenuhi.
- Meminta pemerintah menjamin agar adanya kebijakan pesangon terbaru tidak menyebabkan PHK massal.
- Siap mengawal implementasi RUU Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-undang.
- Menyetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Fraksi PKB

- Menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembahasan selanjutnya di rapat paripurna.

6. Fraksi Demokrat

- Menilai RUU Cipta Kerja tak mendesak dibahas di tengah krisis pandemi
- Menilai pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga berpotensi menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih, dan melawan logika akal sehat.
- Menilai RUU Cipta Kerja berpotensi mengesampingkan hak dan kepentingan kaum pekerja.
- Menyebut RUU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila ke arah ekonomi yang cenderung kapitalis dan neoliberalis.
- Menyebut RUU Cipta Kerja cacat prosedur karena pembahasannya kurang transparan dan akuntabel, kurang melibatkan elemen masyarakat sipil.
- Menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

- PKS menilai pembahasan di tengah pandemi menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat.
- Menilai RUU Cipta Kerja tak tepat dalam membaca situasi, mendiagnosis, dan menyusun resep permasalahan ekonomi Indonesia.
- Menilai sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan masih bertentangan dengan politik hukum kebangsaan dan konstitusi.
- Menilai RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
- Menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

8. Fraksi Partai Amanat Nasional

- Fraksi PAN menilai aturan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi buruh.
- Berpendapat skema pembayaran pesangon harus kembali ke UU eksisting.
- Meminta agar hak-hak masyarakat pencari keadilan dan kelompok miskin diakomodasi.
- Berharap RUU Cipta Kerja memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para pekerja agar dapat hidup layak.
-Mendukung RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

- Berharap RUU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia mencapai kemajuan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pencari kerja.
- Berharap pemberdayaan UMKM dan koperasi bisa berjalan sehingga mampu mendatangkan kontribusi terhadap PDB.
- Meminta pemerintah terus memberikan skala prioritas bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja.
- Menyetujui dengan catatan bahwa RUU Cipta Kerja harus tetap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

1 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

2 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

4 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

13 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

15 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

22 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).