TEMPO.CO, Jakarta - Jelang hari ulang tahun (HUT) TNI ke-75 yang jatuh pada Senin, 5 Oktober 2020, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan empat catatan evaluasi.
Pertama adalah memastikan adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, serta proses hukum terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
Peneliti Kontras Rivanlee Anandar mencatat bahwa ada 75 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI. "Namun, untuk proses hukumnya, tidak imbang dengan angka kekerasan. Ketika setiap tahun angka kekerasan TNI naik, justru upaya koreksi terhadap TNI sangat minim," ucap dia melalui konferensi pers daring pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Menurut Rivanlee, salah satu indikator yang bisa dilihat ialah reformasi peradilan militer yang tidak ada kemajuan signifikan.
Selanjutnya, KontraS meminta Panglima TNI menjamin profesionalitas dengan konsisten fokus di sektor pertahanan negara tanpa turut mengurus urusan-urusan sipil yang berada di luar tugas, fungsi, dan kompetensi TNI. "Contohnya penanganan pandemi," kata Rivanlee.
Rivanlee menilai demi menjamin supremasi sipil, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Evaluasi ketiga yang dirasa KontraS perlu adalah Presiden Jokowi harus menunda perekrutan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Selain belum memiliki urgensi, Jokowi hendaknya mengutamakan pembenahan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sebelum memulai perekrutan komponen cadangan.
Kemudian, KontraS mendesak Jokowi, melalui kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merumuskan rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI terkait terorisme secara cermat dengan mengatur mengenai batasan-batasan TNI.
"KontraS melihat fungsi yang relevan adalah penindakan saja. Kan fungsi penangkalan dan pemulihan sudah ada lembaga. Misalnya penangkalan dimiliki BIN dan pemulihan ada BNPT, Kementerian Sosial atau Kementerian Agama," kata Rivanlee.
ANDITA RAHMA