TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penetapan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Penolakan itu dibacakan oleh anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
“Kami Fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," ujar dia. Selain PKS, penolakan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja juga disampaikan oleh Partai Demokrat.
Ledia beralasan, lantaran cakupannya yang luas, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara mendalam. Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.
PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat. Khususnya, kata dia, dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan. "Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan,” kata Ledia.
Selain itu, PKS merasa RUU Cipta Kerja tak tepat dalam membaca situasi, mendiagnosis, dan menyusun resep permasalahan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, ucap Ledia, yang diatur dalam rancangan tersebut bukanlah masalah utama yang menjadi penghambat investasi. Padahal, topik itu selalu dikaitkan dengan RUU Cipta Kerja.
Ia memberi contoh perihal formulasi pemberian pesangon yang menurut dia tak didasari atas analisa yang komprehensif. “Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” tutur Ledia.
Ledia mengatakan partainya menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama pascakonstitusi. RUU Cipta kerja, lanjut dia, memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja melalui perubahan beberapa aturan yang menguntungkan pengusaha. “Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon,” ucap dia.
Terakhir, PKS menilai RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Dalam Pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, Ledia menyebut ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus. "RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya,” ujar Ledia.