TEMPO.CO, Kudus - Detasemen Khusus atau Densus 88 antiteror menggeledah rumah salah seorang warga Desa Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan teroris.
Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Aditya Surya Dharma membenarkan penggeledahan rumah salah seorang di Desa Bae, Kecamatan Bae tersebut. "Anggota Polres Kudus yang ikut hadir dalam penggeledahan di rumah keluarganya MF (26) sebatas mendampingi," katanya Kamis 1 Oktober 2020.
Baca Juga:
Informasinya, lanjut dia, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan MF (26) dengan jaringan terorisme yang tertangkap sebelumnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa komputer, telepon selular, dan buku.
Ketua Rukun Warga 1 Desa Bae Bambang Gustri Warso ikut mendampingi Densus 88 menggeledah rumah MF, Rabu 30 September 2020 pukul 13.00 WIB. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan MF terlibat dalam jaringan terorisme yang dikabarkan ditangkap di Kabupaten Rembang pada Rabu 30 September 2020.
"Informasi dari pihak Densus 88, barang bukti tersebut akan disita jika ada kaitannya dengan kasus. Sebaliknya, jika tidak ada kaitannya, akan dikembalikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Densus 88 awalnya menangkap seseorang di sebuah rumah kontrakan, Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Pada hari yang sama, Densus 88 kembali menangkap warga Kudus di rumah kontrakannya, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.