TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus kebakaran Kejagung. Polisi memanggil petugas pengamanan, cleaning service hingga ahli bangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 org terdiri dari Petugas Pengamanan Dalam, Cleaning Service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan Ahli Bangunan dari Kemen PUPR," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Bareskrim juga melakukan analisis dan evaluasi (anev) hari ini. Anev disebut digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Anev hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan Pukul 09.00 WIB di Rupat Dittipidum," kata Sambo.
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus lalu sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.
ANDITA RAHMA