TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setyono mengatakan penggabungan berkas perkara Djoko Tjandra antara Jaksa dengan Bareskrim Polri memungkinkan. "Secara teori bisa dilakukan jaksa penuntut umum," kata Hari kepada Tempo, Sabtu, 26 September 2020.
Hari menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyebutkan penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
Dengan syarat apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan jaksa penuntut menerima beberapa berkas perkara dalam hal: (a) beberapa tindak pidana dilakukan seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Poin (b) menyatakan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain, dan (c) beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko, diketahui menggandeng sejumlah pihak guna memuluskan pelariannya.
Di Kejaksaan Agung, Djoko sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai dijanjikan mengurus fatwa bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan di Polri, Djoko menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Perkembangan terakhir, dua berkas perkara kasus Djoko di Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Adapun untuk perkara surat jalan palsu, kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.