TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti, menyatakan bahwa kliennya tak tahu ihwal istilah king maker yang digunakan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Istilah king maker itu disebut-sebut pernah digunakan oleh Jaksa Pinangki saat berkomunikasi membahas pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra.
"Engga tahu, kan action plan itu dikirim Andi Irfan Jaya. Artinya Andi Irfan dengan siapa membuatnya di Jakarta, baru dikirim melalui WhatsApp kepada Pak Djoko. Ya mereka yang tahu mungkin inisial-insial itu," ucap Krisna usai mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 September 2020 malam.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan ada istilah king maker di kasus Jaksa Pinangki. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga istilah king maker merujuk kepada seseorang.
Menurut Boyamin, king maker disebut beberapa kali dalam percakapan antara Jaksa Pinangki dengan tersangka lain dalam kasus ini. Misalnya, ketika king maker belum menyetujui upaya yang dilakukan Pinangki dkk untuk Djoko Tjandra. "Ada penyebutan karena king maker belum setuju, belum apa segala macem begitu," kata dia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI