TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum ada bukti kuat menetapkan Rahmat, salah satu saksi penting kasus Djoko Tjandra, menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut, Rahmat memang mengenal tersangka Djoko. Namun, hal itu bukan sebuah bukti tindak pidana.
"Mengenal salah? Mengenal masa salah. Jadi salah dia kemarin itu ada bukti tidak?" ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2020.
Menurut Ali, dalam dakwaan telah disebutkan secara keseluruhan konstruksi perkara korupsi tersebut. Bahkan, pihak-pihak terkait pun telah disebutkan. "Semua sudah disebut dalam dakwaan, masalah orang lain beda pendapat urusan dia," ucap Ali.
Dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rahmat merupakan perantara pertemuan dengan Djoko. Sejak awal, Pinangki telah bertujuan untuk menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas kepada Djoko.
Menurut sumber yang mengetahui, Rahmat dan Djoko telah berkawan sejak lama. Perkenalan keduanya berawal lantaran sama-sama berprofesi sebagai pengusaha. Mereka berteman jauh sebelum Djoko terseret kasus korupsi Bank Bali. Selain itu, Rahmat juga mengetahui ketika kawannya itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2009.
Dalam perkara ini, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Ia juga pernah pergi bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Peran Rahmat mulai ramai dibicarakan usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyetorkan namanya kepada Polri. Sejak itu, baik kepolisian maupun Kejaksaan Agung, kerap memanggil Rahmat untuk diperiksa.