TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua membatalkan sidang tuntutan atas terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, yang rencananya digelar hari ini, Kamis, 24 September 2020. Benny sedang menjalani isolasi ketika dinyatakan reaktif setelah melakukan rapid test.
"Kita ini dapat surat dari penuntut umum, dari Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung," kata Hakim Ketua, Rosmina, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2020.
Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan penuntut umum, terdakwa Benny sedang diisolasi di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, untuk menghindari penularan kepada sesama tahanan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Namum, Hakim menyarankan agar Benny segera dipindahkan, atas laporan bahwa sebanyak 60 tenaga medis pada RSU Adhyaksa dinyatakan positif Covid-19.
Hingga saat ini pihak kejaksaan sedang menunggu hasil pemeriksaan swab test agar dapat dipastikan dengan jelas kondisi terdakwa. "Seperti yang kami katakan, ini adalah kesalapahaman kami membaca laporan. Sehingga kami mohon dokter untuk bisa memberikan penjelasan," kata Hakim Ketua.
Atas usulan penuntut umum dan keterangan medis tersebut, Hakim Ketua akhirnya memutuskan agar sidang putusan terhadap terdakwa Benny dibatalkan. "Oleh karenanya kami berpendapat setelah musyawarah, kami tidak berani menyidangkan," kata Hakim Ketua.
Adapun Benny didakwa memberi suap kepada mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya serta memperoleh kick back melalui transaksi jual-beli saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.
YEREMIAS A. SANTOSO