Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siap Pilkada, Kemendagri Sebut 48 Daerah Belum Susun Prosedur Protokol Covid-19

Reporter

image-gnews
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan masih terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyatakan terus memantau dan memastikan seluruh daerah menyelesaikan penyusunan perkada-nya.

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota atau 9 persen yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84 persen)," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Rabu 23 September 2020.

Sebelumnya, Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan perkada-nya paling lambat Jumat, 18 September 2020.

"Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, untuk memastikan dan dikoordinasikan, dilakukan atensi khusus, dan terus di-'update' apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada," ucap Bahtiar menegaskan.

Sebanyak.48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri.

Kemudian, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Ada sembilan provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkada-nya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng," tutur-nya.

Sudah ada 34 kota yang menyelesaikan, sementara tiga kota lainnya belum selesai dari total 37 kota yang melaksanakan Pilkada 37 kota, sementara dari 224 kabupaten yang melaksanakan Pilkada ada 36 kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.

Bahtiar memberikan catatan khusus bahwa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada-nya ternyata sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada 2020.

"Untuk memastikan juga setelah perkada-nya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendagri Bersama BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Kelembagaan Desa

3 jam lalu

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo (kanan) dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)  di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa  Kemendagri Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Bersama BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Kelembagaan Desa

Penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

4 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

5 hari lalu

Kim Jaejoong. (Soompi)
Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024


Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Pentingnya Desa dalam Pelayanan Publik

5 hari lalu

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo menutup Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024 di Desa Adat Penglipuran, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Rabu 9 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Pentingnya Desa dalam Pelayanan Publik

Desa bukan kasta pemerintahan yang lebih rendah. Desa justru merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.


Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membuka Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center,  Denpasar, Bali, Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.


Tito Karnavian Tegaskan Daya Beli Masyarakat Tidak Turun

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menghadiri Temu Karya Nasional Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi  2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Bali, Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Tito Karnavian Tegaskan Daya Beli Masyarakat Tidak Turun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan saat ini ekonomi Indonesia berada dalam kondisi yang sangat baik dan daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan. Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari inflasi yang terjaga per September sebesar 1,84 persen year on year (yoy).


Temu Karya Nasional, Tito Karnavian Dorong Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membuka Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center,  Denpasar, Bali, Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Temu Karya Nasional, Tito Karnavian Dorong Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serukan optimistis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Tito mengatakan, beberapa lembaga internasional menyebutkan Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara terbesar di dunia pada 2045.


Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian didampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (kiri) memberikan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi  2024, di Gedung Ksirarnawa, Denpasar, Provinsi Bali, Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa menggelar Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024,


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

12 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.