TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 23 September 2020. Ia diduga terlibat dalam perjalanan buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Berikut perjalanan kasus Jaksa Pinangki:
1. Berawal dari foto
Keterlibatan Jaksa Pinangki dalam buronnya Djoko Tjandra terkuak setelah beredarnya foto dia bersama Djoko. Dalam foto itu, mereka nampak bersama Anita Kolopaking, pengacara Djoko yang akhirnya juga ikut terseret dalam kasus ini.
2. Dilaporkan MAKI ke Komisi Kejaksaan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pinangki ke Komisi Kejaksaan pada 24 Juli 2020. MAKI menuding terjadi pelanggaran etik karena Pinangki bertemu Djoko saat masih buron dan bahkan tanpa sepengetahuan atasan.
3. Pinangki dibebastugaskan
Pada 29 Juli, Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural untuk Jaksa Pinangki.
4. Dinyatakan melanggar disiplin
Pinangki kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.
5. Ditetapkan sebagai tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020. Menurut hasil penyidikan, bukti-bukti disebut mencukupi untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
Ia terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun. Hal tersebut karena Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.
Ia juga diduga terlibar dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Tjandra dan tersangka politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.
6. Kasus semakin terkuak
Kasus Pinangki semakin terbuka. Ia bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Andi Irfan, diketahui berencana mengurus fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang membuatnya buron, tak dapat dieksekusi. Saat itu Djoko masih buron.
Rencana itu dimulai pada November 2019. Pinangki, Anita dan Andi, diketahui bertemu Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Pinangki diberi imbalan US$ 1 juta oleh Djoko. Selanjutnya Djoko memberi US$ 500 ribu pada Pinangki lewat adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, sebagai uang muka yang dijanjikan.
Joko juga disebut sepakat memberi US$ 10 juta pada pejabat Kejaksaan Agung dan MA untuk memuluskan fatwa tersebut.
7. Hari ini pembacaan dakwaan Jaksa Pinangki
Setelah beberapa kali pemeriksaan, hari ini, Rabu, 23 September 2020, Jaksa Pinangki akan mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Diketahui berkas kasus dia telah diserahkan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa Pinangki didakwa dengan tiga pasal, yakni pemberian suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI