TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta.
“JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020.
Ali Fikri meyampaikan sejumlah alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Putusan majelis hakim, kata Ali Fikri, juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
“Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.
Suheri diadili atas perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus alih fungsi hutan di Riau bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.
Setelah itu, Suheri bersama Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut.
FRISKI RIANA