TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengatakan pemeriksaan di kantornya sebagai bentuk sinergi.
“Sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, KPK memfasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 18 September 2020.
Ali mengatakan eks politikus Partai Nasdem itu telah dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Gedung Merah Putih KPK Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. “Wewenang penyidik Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi diduga akan menerima US$ 10 juta dolar. Penelusuran Tempo menemukan dugaan bahwa penyerahan uang itu akan menggunakan kamuflase berupa transaksi proyek pembangkit listrik. KTP Andi diduga dipakai untuk transaksi tersebut.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem menduga Andi bukan satu-satunya politikus yang terlibat dalam skandal tersebut. Dia menduga ada politikus yang kini duduk di kursi anggota DPR yang terlibat. “Andi itu bukan politisi nasional, bukan apa-apa untuk bermain di Jakarta,” kata dia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Andi diduga menjual sejumlah nama Hakim Agung Mahkamah Agung untuk meyakinkan Djoko Tjandra. “Nanti akan kami buka di dakwaan,” ujarnya.
ANDITA RAHMA