TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa seorang arsitek bernama Lo Jecky dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi pada Selasa, 15 September 2020. Lo Jecky merupakan arsitek yang mendesai dua rumah Nurhadi di kawasan elit Hanglekir dan Patal Senayan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait profesinya yang mendesain rumah milik tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2020.
Ali mengatakan Lo Jecky diperiksa karena diduga dana yang dibayarkan oleh Nurhadi bersumber dari duit suap dan gratifikasi. “Diduga dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Uang diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra diduga memberikan uang itu untuk mengurus perkara perdata di MA yang membelit perusahaannya. Hiendra hingga kini masih buron.
Selain suap dan gratifikasi, KPK menyangka Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK menyatakan bila menemukan dua alat bukti yang cukup, maka Nurhadi akan ditetapkan menjadi tersangka TPPU.