TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengingatkan bahwa penetapan aturan pidana pada operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan harus diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang (UU), pergub atau perbub atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2020.
Mahfud mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia hanya 2 peraturan gubernur (pergub) yang telah menjadi perda. Ia pun menyarankan agar kepala daerah segera memproses perubahan pergub, peraturan bupati maupun peraturan wali kota tersebut menjadi perda ke DPRD.
Jika polisi mau melakukan hukuman pidana di luar pergub, Mahfud menilai masih memungkinkan. “Misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ujarnya.
Dengan memakai UU tersebut, kata Menkopolhukam, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan ditunjuk untuk fokus menangani kasus Covid-19 di 9 provinsi tersebut. Luhut menjelaskan bahwa perintah Presiden Joko Widodo berkonsentrasi di 9 provinsi itu karena berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus Covid-19 yang masih aktif.