TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Dai Muda Indonesia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama menyusul adanya insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Pengurus Pusat HDMI memandang RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah masuk Prolegnas 2020 dapat segera disahkan oleh DPR RI," kata Ketua Dewan Pengurus Harian HDMI Habib Idrus Salim Al Jufri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2020.
Idrus menilai RUU Perlindungan Tokoh Agama ini dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap para tokoh agama, termasuk dai yang sedang menjalankan tugas dakwah dari kemungkinan serangan-serangan seperti yang dialami Syekh Ali Jaber.
Selain RUU, Idrus juga meminta kepolisian dan pemerintah untuk mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Pasalnya, insiden tersebut merupakan upaya pembunuhan. "Bukan hanya menemukan pelaku, namun juga otak dari penyerangan tersebut," ujarnya.
Syekh Ali Jaber mengalami musibah ditusuk seorang pemuda saat memberikan ceramah di Masjid Falahudiin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung, Minggu 13 September 2020. Ulama ini mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian bahu kanan. Kepolisian telah menangkap dan menahan AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.