Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Komisi VIII DPR Meninggal Pneumonia, Sempat Diduga Covid-19

image-gnews
Petugas pemadam kebakaran (damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Ahad, 14 Juni 2020. Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 tersebut dilakukan dalam rangka persiapan memasuki masa sidang yang akan dimulai Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas pemadam kebakaran (damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Ahad, 14 Juni 2020. Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 tersebut dilakukan dalam rangka persiapan memasuki masa sidang yang akan dimulai Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang staf Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dua hari lalu, Senin, 7 September 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan staf tersebut awalnya sempat diduga terpapar Covid-19, tetapi ternyata hasil swabnya negatif.

Menurut Ace, staf tersebut menderita pneumonia. "Awalnya kami menduga bahwa seorang Tenaga Ahli Komisi VIII yang dirawat di RS positif Covid-19 dan akhirnya meninggal dua hari lalu. Namun setelah dites swab, ternyata penyebab kematiannya bukan Covid-19," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu, 9 September 2020.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan staf tersebut sempat diduga Covid-19 lantaran hasil tes swabnya yang ketiga belum keluar. Adapun swab pertama dan keduanya menunjukkan hasil negatif.

Pada akhir Agustus lalu, Komisi VIII DPR sempat menunda rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi lantaran ada staf yang mengalami sakit asma. Rapat kemudian digelar pada 2 September, tetapi berpindah ke Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Tapi setelah keluar swabnya ketiga kali ternyata dia bukan Covid-19 dan jenazahnya dibawa ke rumah," kata Marwan ketika dihubungi, Rabu, 9 September 2020.

Meski begitu, Marwan mengakui kondisi Covid-19 saat ini memang mengkhawatirkan. Ia mengatakan dewan perlu segera merampungkan pembahasan RKA/RKL dengan pemerintah agar bisa menutup gedung DPR untuk disemprot disinfektan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi DPR memang agak rawan (Covid-19) lah. Mungkin mempercepat pembahasan anggaran ini biar bisa di-lockdown lagi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sebelumnya pada Maret lalu, seorang PNS yang bertugas di Fraksi Nasdem DPR meninggal dalam status positif Covid-19. Saat ini, sejumlah staf juga dinyatakan Covid-19, dua di antaranya Tenaga Ahli di Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan akan menunda seluruh rapat dan kegiatan di Komisi III selama satu pekan. Seluruh ruangan di Komisi III juga akan disterilkan dan disemprot disinfektan. Herman juga mempertimbangkan mengubah format untuk rapat-rapat berikutnya.

"Sedang kami pertimbangkan untuk rapat ke depan kembali dilakukan virtual atau pembatasan yang sangat ketat jika harus ada kehadiran fisik," kata Herman kepada Tempo, Rabu, 9 September 2020.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan DPR akan membatasi kegiatan di Kompleks Parlemen. Pimpinan DPR kini tengah menyiapkan aturan resmi yang akan dirilis pada Jumat, 11 September mendatang. "Kami akan membuat protokol Covid-19 yang lebih ketat, untuk TA-TA (Tenaga Ahli) kami akan mempekerjakan dari rumah," kata Dasco melalui keterangan video, Selasa, 8 September 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

15 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.