TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 15 September 2020. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka.
"Sidang putusan bersifat terbuka," kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa, 8 September 2020.
Dewas KPK telah menggelar sidang kasus ini sebanyak 3 kali, yaitu pada 25 Agustus 2020, 4 September 2020 dan 8 September 2020. Agenda sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan Firli. Haris mengatakan Firli tak menggunakan haknya untuk membacakan pembelaan atau pleidoi. "Ada, tapi pak FB tidak mau gunakan," kata dia.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Dewas karena diduga menggunakan helikopter mewah saat berziarah ke makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 22 Juni 2020. Atas perbuatannya, Dewas menyangka Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Di antaranya, Firli diduga melanggar poin Integritas dalam aturan itu.
Adapun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Ketiga, Dewas juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.