Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Gerebek Lokasi Pengolahan Kayu Ilegal di Siak Riau

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghancurkan 17 meter kubik kayu ilegal dan mesin pengolahan kayu di 3 sawmill penampung kayu ilegal di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan lokasi operasi merupakan wilayah yang rawan kebakaran hutan. "Kami berkomitmen memerangi upaya perusakan kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi di Riau," kata Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September 2020.

Operasi yang digelar selama 8 hari sejak 29 Agustus 2020 ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal dari kawasan Suaka Marga satwa (SM) Giam Siak Kecil. Padahal, SM Giak Siak Kecil merupakan cagar biosfer yang ditetapkan UNESCO.

Sustyo menjelaskan, tim operasi gabungan menggerebek lokasi dan mengamankan 17 meter kubik kayu meranti dan campuran, serta membongkar 3 set mesin pengolah kayu, serta 6 gergaji dan 4 alat angkut kayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim operasi gabungan selanjutnya mengamankan kayu sebanyak 6 meter kubik beserta mesin pengolah kayu ke kantor bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. "Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil," ujarnya.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, perusakan hutan seperti pembalakan liar perambahan, dan pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun bencana ekologi. Sehingga, pelakunya harus dihukum berat.

"Jangan diberi ampun. Mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan di atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak," kata Rasio.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tempat Wisata Alam yang Mengalami Kenaikan Tarif 2024, dari Kawah Ijen hingga TN Komodo

3 jam lalu

Taman Nasional Komodo. Shutterstock
Tempat Wisata Alam yang Mengalami Kenaikan Tarif 2024, dari Kawah Ijen hingga TN Komodo

Memancing di tempat wisata TN Komodo dikenakan tarif sebesar Rp 5 juta, menerbangkan drone di Gunung Bromo dan gunung lainnya Rp 2 juta.


Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Logo KLHK. Foto : menklhk.go.id
Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memecah lagi atau mengembalikan KLHK menjadi dua kementerian. Tempo dapat bocoran struktur barunya.


KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

1 hari lalu

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Foto : menklhk.go.id
KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

Pemisahan KLHK tercantum dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.


Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

5 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

6 hari lalu

Lv Kongjiang di kerumuni tawon di Shaoyang, Provinsi Hunan, Cina. REUTERS/China Daily
Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.


KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

8 hari lalu

Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Witono (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba di Medan, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. Pemkab Danau Toba
KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.


Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

9 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group


Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

13 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

14 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.


KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

14 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo sebagai taman nasional ke-57, Selasa, 15 Oktober 2024. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipecah menjadi dua kementerian. Siti Nurbaya mengatakan untuk hadapi perubahan iklim.