TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Hendri Alfred Bakari melaporkan kasus dugaan penyiksaan Hendri oleh personel Kepolisian Resor Barelang ke Komisi Kepolisian Nasional. Perwakilan keluarga dan kuasa hukum dari korban, Christye Bakari, mengatakan pihaknya berupaya memperoleh bantuan untuk membongkar berbagai kejanggalan pada kematian Hendri Bakari.
“Kompolnas menerima baik untuk laporan kita dan segera akan menindaklanjuti,” ujar Christye ketika ditemui Tempo di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan pada Senin, 7 September 2020.
Selain Kompolnas, Christye menyatakan telah mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Komnas HAM.
Hendri Bakari adalah seorang tahanan yang tewas di penjara Polres Barelang, Batam. Hendri awalnya dijemput polisi pada 6 Agustus 2020 dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Menurut pihak keluarga, polisi tak menunjukkan surat penahanan.
Selang dua hari kemudian, keluarga baru diizinkan menjenguk Hendri. Saat itu, pihak keluarga menerima kabar bahwa Hendri sudah meninggal. Di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, keluarga mendapati jenazah Hendri sudah terbungkus plastik dan memar di sekujur tubuh. Keluarga menuding Hendri meninggal karena disiksa.
Salah satu pendamping tim advokasi dari KontraS, Andi Muhammad mengapresiasi penerimaan Kompolnas yang memberikan beberapa tanggapan, yaitu melakukan pendalaman dan pengawasan terkait proses indikasi penyiksaan.
“Pengawasannya ada dua hal, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polres Barelang dan juga proses pemidanaan yang sedang berjalan. Karena saat ini, keluarga menerima surat yang di dalam dasar rujukan suratnya itu proses penyelidikan terkait kasus yang dialami almarhum (Hendri),” kata dia.
MUHAMMAD BAQIR | ANDITA RAHMA