TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa mantan penyidik Bareskrim Polri, Raden Brotoseno, telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 September 2020.
Rika mengatakan bebas bersyarat yang dijalani Brotoseno juga telah habis dijalankan. Selama pembebasan bersyarat, terpidana kasus suap cetak sawah di Ketapang itu berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan.
Brotoseno sebelumnya menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang. Bekas penyidik KPK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.
Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.