Suap Kasus Cetak Sawah, Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 19:36 WIB

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi BareskrimPolri, AKBP Raden Brotoseno bersiap menjalani sidang tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum menuntut penyidik Bareskrim Polri tersebut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena dianggap terbukti menerima suap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisisan Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.

"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Baslin Sinaga, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Baslin menyatakan hal yang memberatkan Brotoseno di antaranya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan dia, yaitu Brotoseno bersikap baik dalam persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.

Baca: Brotoseno Ditahan, Semula Berawal dari Angelina Sondakh

Pengembalian uang yang diterimanya, juga turut meringankan vonis Brotoseno. Seusai sidang, hakim bertanya kepada Brotoseno seputar putusan yang diterimanya. "Saya pikir-pikir," kata kekasih Angelina Sondakh itu.

Saat keluar dari ruang sidang Brotoseno didampingi beberapa rekannya. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyalami satu per satu rekannya itu, dia mengucapkan terima kasih. Namun Brotoseno enggan memberi keterangan kepada pers.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Brotoseno dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Brotoseno terbukti menerima suap dalam kasus cetak sawah.

”Patut diduga penerimaan hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya,” ujar jaksa penuntut umum, Achmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca: Pesan Angelina Sondakh untuk Brotoseno yang Bikin Haru

Jaksa menyebut Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Mneteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Pemberian uang itu bermula dari pertemuan yang dilakukan Brotoseno dengan perantara dan penyidik Bareskrim lainnya, yaitu Komisaris Polisi Dedi Setiawan. Dedi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut, Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan mengirim surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Sebagai kompensasinya, Brotoseno menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada Dedi sebesar Rp 100 juta.

Setelah pemberian itu, Brotoseno kembali menerima uang Rp 900 juta. Uang itu ia bagi dengan Dedi sebesar Rp 50 juta. Selain menerima uang, Brotoseno menerima lima tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan perantara. Jaksa menganggap perbuatan Brotoseno telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Brotoseno tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar saat diduga tengah menerima suap, Kamis, 17 November 2016. Ikut ditangkap Kompol Dedi Setiawan Yunus, perwira polisi yang menjadi perantara Brotoseno, dan pengacara Harris Arthur yang memberikan uang.

REZKI ALVIONITASARI | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

52 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

53 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

56 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

58 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

58 hari lalu

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya