Haryono menyebut, departemen tersebut antara lain adalah Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Masih banyak lagi yang lainnya," ucapnya.
Aset tersebut sebagian besar berupa rumah dinas. Mantan pejabat yang menghuninya tidak mengembalikan rumah tersebut setelah habis masa jabatannya. "Padahal rumah-rumah tersebut merupakan rumah mewah dengan luas minimal 900 meter persegi," ucap Haryono. Dia melanjutkan, sebagian besar rumah dinas tersebut milik pejabat eselon satu.
Dalam beberapa kasus, ada rumah dinas yang sudah dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi. Modusnya, dengan menurunkan statusnya, dari rumah dinas eselon satu ke eselon tiga. "Setelah jadi rumah dinas eselon 3, dialihkan ke milik pribadi," ucap Haryono. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar undang-undang.
"Kini KPK sedang mendiskusikannya dengan departemen terkait untuk mencari penyelesaian masalah ini," kata dia. Menurutnya KPK tidak akan mengambil tindakan hukum bagi mantan pejabat yang memalsukan kepemilikan tersebut. Menurut Haryono, yang penting aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Famega Syavira