TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kepolisian RI telah mengirim surat permohonan izin untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari ihwal kasus kaburnya koruptor kakap Djoko Tjandra.
"Kabarnya sudah, nanti saya cek dulu suratnya ke mana," ujar Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Selama masa pelarian Djoko Tjandra, sejumlah pihak diduga turut membantu. Salah satunya Pinangki. Nama Pinangki menjadi sorotan usai fotonya bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking beredar di media sosial. Djoko dan Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya juga sudah ditahan.
Dari hasil pemeriksaan, Jaksa Pinangki mengaku telah sembilan kali ke luar negeri sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan. Alhasil, Pinangki diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Tak berhenti di pelanggaran etik dan disiplin, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 12 Agustus. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko itu terkait dengan sebuah fatwa.